Kamis, 05 April 2012

KODE ETIK MAHASISWA INDONESIA


Lembaga pendidikan tinggi sebagai pusat kebudayaan dan unit kerja ilmiah adalah kunci kemajuan dan sebagai pusat wahana pembangunan yang akan melayani tantangan masyarakat dan akan memberi pelayanan jika membawa kebaikan bersama.

Mahasiswa sebagai salah satu unsur di dalam masyarakat dan lembaga tinggi sadar akan tugas dan tanggung jawab untuk mengusahakan terciptanya keluarga masyarakat Pancasila yang kita cita-citakan sehingga tercipta suasana yang harmonis sebagai warga Negara yang mempunyai satu bangsa, bangsa Indonesia, bahasa Indonesia, dan satu tanah air, Tanah Air Indonesia, kita perlu mengambil kesempatan sehingga tercipta suasana yang harmonis civitas akademika, masyarakat, dan pemerintah, maka dengan menyusun hak-hak dan kewajiban dalam bentuk “Kode Etik Mahasiswa Indonesia” untuk berpartisipasi kepada pembaharuan dan pembangunan bangsa Indonesia.

1. Pengertian Mahasiswa Indonesia
Mahasiswa Indonesia adalah generasi muda Indonesia yang bertindak dan berkehendak maju untuk masa depan, baik bagi dirinya sendiri maupun masyarakatnya, yang sedang berada dalam proses pendidikan formal, terdaftar dan aktif dalam lembaga pendidikan tinggi baik dalam mahasiswa Indonesia maupun diluar negeri yang memenuhi persyaratan seperti yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Sifat dan Fungsi Mahasiswa Indonesia
  • Mahasiswa Indonesia adalah insane akademis yang berfikir maju, objektif, kreatif, berani mengambil resiko, perintis dan tak kenal putus asa dengan lebih mengutamakan rasio dari pada emosi.
  • Mahasiswa Indonesia sebagai warga kampus menjunjung tinggi nama almamater dan membina persatuan dengan warga kampus.
  • Mahasiswa Indonesia sebagai anggota masyarakat sebagai insan penbaharu.
  • Mahasiswa Indonesia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

3. Hak dan Kewajiban Mahasiswa Indonesia
  1. Hak dan Kewajiban Mahasiswa Indonesia sebagai Generasi Muda
  • Mahasiswa Indonesia sebagai warga Negara berhak dan berkewajiban sama dengan warga Negara lainnya.
  • Mahasiswa Indonesia berhak berserikat dan berkumpul dengan individu warga Negara lainnya.
  • Mahasiswa Indonesia berhak dan berkewajiban membina keserasian hidup yang layak antar warga Negara, terutama antar generasi mudanya tanpa adanya diskriminasi ras, kesukuan, agama, kedudukan sosial, dan pandangan politik.
  • Mahasiswa Indonesia berhak dan berkewajiban berpartisipasi dalam usaha-usaha kemajuan dan pembaharuan dalam masyarakat sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi dengan mengutamakan sifat profesinya.
  • Mahasiswa Indonesia melalui lembaga kemahasiswaannya dapat memberikan sumbangan-sumbangan pemikiran dalam bentuk sosial, partisipasi, kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dalam usaha pembaharuan dan pembangunan bangsa.
  • Mahasiswa Indonesia melalui lembaga kemahasiswaan di dalam kampus mempunyai kebebasan sepenuhnya dalam menentukan kegiatan diri, oleh dan untuk mahasiswa serta untuk masyarakat dalam bidang kemahasiswaan.
  • Berhak mengeluarkan pendapat secara lisan, tertulis baik individu, kelompok dengan mengutamakan nilai-nilai kesatuan nasional yang objektif dengan cara-cara demokratis itu. Tidakan dengan mengutamakan mahasiswa harus dibenarkan melalui lembaga kemahasiswaan kampus.
  • Mahasiswa Indonesia berkewajiban meningkatkan kerjasama antar kampus dalam program kerja nyata atau konseptional.
  • Mahasiswa Indonesia berkewajiban mencerminkan dan menanamkan rasa satu bahasa yaitu bahasa Indonesia, satu bangsa yaitu bangsa Indonesia, dan bertanah air satu yaitu Tanah Air Indonesia dalam setiap kampus, kegiatan antar kampus yang dilakukannya.
  • Mahasiswa Indonesia berkewajiban menjaga, memelihara, dan mengutamakan kepentingan nasional bangsa Indonesia dalam setiap program antar kampus yang dilakuakan baik ditingkat regional maupun ditingkat nasional.
  • Mahasiswa Indonesia berkewajiban menjaga kemurnian sifat dan fungsi kemahasiswaan dimana pun ia berada.
  • Mahasiswa Indonesia berhak mendapat jaminan tantangan kebebasan mimbar, kebebasan ilmiah, dan otonomi perguruan tinggi. Dan berkewajiban mempersiapkan diri untuk menerima tanggung jawab kepemimpinan bangsa dimasa yang akan datang.

     2. Hak dan Kewajiban Mahasiswa Indonesia sebagai Warga Negara Akademis
  • Mahasiswa Indonesia berhak mendapat pendidikan yang layak, melakukan penelitian, mengembangkan pengetahuan, mendapatkan peneltian kademis yang wajar dan objektif tanpa adanya diskriminasi ras, kesukuan, agama, dan kedudukan social serta pandangan politik.
  • Mahasiswa Indonesia berhak dan berkewajiban menyelesaikan studinya dengan sebaik-baiknya.
  • Mahasiswa Indonesia besama-sama civitas akademika lainnya berkewajiban mengembangkan fasilitas pendidikan yang didapatkannya.
  • Mahasiswa Indonesia berkewajiban menghargai dan menghormati staf pengajarnya.
  • Mahasiswa Indonesia berhak menilai dan mengemukakan pendapatnya mengenai materi dan metode pendidikan yang didapatnya.
  • Mahasiswa Indonesia berkewajiban membina dan mengembangkan kebudayaan nasional sesuai dengan norma-norma Pancasila.

     3. Hak dan Kewajiban Mahasiswa Indonesia Sebagai Warga Kampus
  • Mahasiswa Indonesia berkewajiban membina suasana pergaulan di dalam kampus untuk menunjang proses pendidikannya.
  • Mahasiswa Indonesia berhak menyalurkan aspirasinya melalui lembaga-lembaga kemahasiswaan yang dipilih olehnya dari dan untuk mahasiswa. Lembaga kemahasiswaan di dalam kampus adalah satu-satunya wadah resmi yang sah dan mempunyai otoritas serta berhak untuk menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan kebutuhan aspirasi mahasiswa baik kedalam maupun keluar kampus.

Tidak ada komentar: